"Arab Saudi harus disusir dari Indonesia. Biadab, tidak punya rasa kemanusiaan! Kembalikan ibuku!" teriak Een sambil menangis histeris di depan Kedubes Arab Saudi, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Perempuan berkulit putih yang mengenakan kerudung ungu dan kemeja putih itu terus menangis dan memukul-mukul pundak Satpam yang menjadi pagar betis di depan gerbang Kedubes Arab Saudi. Ada sekitar 20 Satpam yang menjadi pagar betis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain spanduk besar, massa juga membawa poster-poster kecil bertuliskan, 'Saudi Arabia penjahat kemanusiaan', 'Arab Saudi Tidak Punya Hati' atau poster yang dipegang Een, 'Usir Dubes Saudi Arabia'.
Massa pun lantas menempelkan poster-poster yang mereka bawa di pagar gerbang Kedubes Arab Saudi. Aksi ini membuat macet Jalan MT Haryono yang mengarah ke Kuningan, karena banyak pengendara bermotor yang melambatkan kendaraan untuk melihat aksi. Aksi berakhir pukul 11.20 WIB, lalu lintas dari arah Cawang ke Kuningan yang sempat tersendat sudah mulai lancar.
Persoalan TKI kembali mencuat setelah Ruyati binti Satubi dihukum qisas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.
Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya
karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2.400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.
Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penanganannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Persidangan Ruyati binti Satubi telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi oleh dua orang penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah. Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Makkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.
Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.
(nwk/nrl)