Putusan MK Bisa Berdampak Sanksi pada Anggota KPUD

Putusan MK Bisa Berdampak Sanksi pada Anggota KPUD

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2004 20:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sengketa pemilu. Putusan tersebut dapat berdampak pada pemberian sanksi kepada jajaran KPU di daerah yang terbukti melakukan kesalahan."Sebagian putusan sudah kita terima dan pelajari," ujar Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin kepada wartawan usai rapat pleno di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2004).Dikatakan Nazaruddin, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan. KPU juga akan melihat kesalahan itu pada tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS)."Diberhentikan atau tidak tergantung kesalahannya apa. Kadang-kadang anggota KPUD salah karena menerima informasi dari jenjang di bawahnya. Kalau misalnya yang melakukan manipulasi data PPK, yang kita pecat PPK," tandasnya.Diakui Nazaruddin, apabila ada pemecatan anggota KPU, PPK atau PPS harus segera diganti. Sementara, hari-H pemilu presiden semakin dekat. Namun, KPU tetap akan bertindak tegas."Ini dilematis. Kalau memecat harus mengganti. Kalau tidak mengambil tindakan, masyarakat resah, peserta pemilu tidak terima dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU akan menurun," katanya.Di tempat yang sama, anggota KPU Hamid Awaluddin menambahkan, pihaknya belum dapat menentukan jadwal penetapan calon terpilih karena belum menerima salinan putusan. Menurut Hamid, salinan MK dapat digunakan untuk menjelaskan kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari putusan itu."Kita belum bisa menetapkan apapun sebelum menerima salinan putusan MK. Yang kami terima sekarang sebagian amar putusan sehingga kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut," ungkapnya.Sekadar diketahui, MK telah memutus seluruh perkara sengketa pemilu, pekan lalu. Sebagian besar perkara yang disengketakan berkaitan dengan penggelembungan suara dan perbedaan hasil penghitungan suara antara KPU dengan data yang dimiliki parpol. Putusan MK itu juga berdampak pada perolehan kursi parpol tertentu pada peserta pemilu legislatif. (ani/)



Berita Terkait