"Mengesahkan UU MK yang baru," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sebelum memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Seperti diketahui, UU MK yang baru memangkas sejumlah kewenangan MK. Seperti menghilangkan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh persoalan yang dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun DPR membantah telah melemahkan MK. DPR berdalih tengah menyeimbangkan fungsi MK.
"Bukan melemahkan tapi untuk menjaga keseimbangan lembaga negara," tuturnya.
Selain UU MK, DPR juga mengagendakan laporan tim khusus TKI di Arab Saudi. Hingga pukul 09.45 WIB rapat paripurna belum dimulai.
(van/rdf)











































