Menurut anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, pemerintah perlu melakukan gugatan hukum untuk menunjukan keseriusan meminimalisir korban berikutnya.
"Tanggapan diplomatis jelas-jelas tidak sepadan dengan penghinaan pemerintah Arab Saudi yang telah menghukum mati Ruyati binti Satubino. Langkah hukum menggugat Arab Saudi harus segera ditempuh pemerintah agar penghinaan serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Bambang Soesatyo dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (21/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan gugatan hukum tersebut, setidaknya terdapat 3 pesan yang ingin disampaikan yakni kesungguhan pemerintah, membela hak asasi dan respon keras kepada kerajaan Arab Saudi.
"Gugatan hukum perlu untuk membuktikan tiga hal. Pertama, menunjukan kepada keluarga (alm) Ruyati dan seluruh rakyat Indonesia bahwa pemerintah benar-benar peduli pada keselamatan jiwa setiap WNI di mana pun mereka berada," kata Bambang.
"Kedua, menunjukan kepada keluarga (alm) Ruyati bahwa negara peduli dan berjuang membelah hak azasi keluarga almarhumah. Ketiga, sebagai pesan kepada Arab Saudi bahwa RI siap dan akan selalu memberi respons yang sangat keras setiap kali kerajaan itu melecehkan RI," tandasnya.
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri beralasan minimnya komunikasi dari pemerintah Arab Saudi ke pihak KBRI. Justru dengan keterbatasan komunikasi, terlihat Kemenlu tidak bekerja apa-apa saat Ruyati menjalani proses hukum.
"Kalau kemudian keluarga almarhumah dan kita semua saat ini hanya bisa terkejut, ini bukti nyata bahwa pendampingan perwakilan RI di Arab Saudi terhadap WNI Ruyati amat minim selama berjalannya proses hukum atas Ruyati," tandasnya.
(Ari/ape)











































