MPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Rekruitmen TKI ke Arab Saudi

MPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Rekruitmen TKI ke Arab Saudi

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 06:26 WIB
MPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Rekruitmen TKI ke Arab Saudi
Jakarta - Kasus Ruyati, WNI yang dipancung Pemerintah Arab Saudi menambah panjang daftar suram Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Pemerintah diminta menghentikan sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi, sampai sistem dan rekruitmen TKI dievaluasi secara benar.

"Hentikan sementara (moratorium) dulu pengiriman TKW ke Saudi, sambil meninjau ulang sekaligus memperbaiki semua hal terkait sistem, pola, dan teknis pengiriman TKW sejak dari tanah air," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaefuddin kepada detikcom, Senin (20/6/2011).

Lukman tidak ingin kasus Ruyati menjadi momok bagi TKI Indonesia. Pemerintah tak boleh diam saja terhadap kasus ini.
 
"Pemerintah RI harus dengan keras menindak setiap penyimpangan yang terjadi di Indonesia dan bersikap tegas kepada Pemerintah Saudi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan TKI kembali mencuat setelah Ruyati binti Satubi dihukum qisas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya
karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2.400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.

Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penanganannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Persidangan Ruyati binti Satubi telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi oleh dua orang penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah. Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Makkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.

(ape/Ari)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini