"Kami menuntut Presiden SBY menyampaikan permintaan maaf mewakili negara dan pemerintah Indonesia atas kegagalannya melindungi dan memperjuangkan nasib Ruyati," kata Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama dalam press release yang diterima detikcom, Senin (20/6/2011) malam.
Menurut Adi Candra, permintaan maaf tersebut menjadi penting lantaran beberapa hari sebelumnya SBY berjanji melindungi TKI dalam sidang ILO ke-100 pada 14 Juni lalu. Saat itu, SBY menyatakan mekanisme perlindungan pada tenaga kerja Indonesia (TKI) sudah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta maaf, Presiden SBY juga diminta mengevaluasi pejabat terkait. Bila hasilnya tidak berkompeten, pejabat tersebut harus dipecat. Hal itu guna memastikan tidak ada korban lain yang mengikuti jejak Ruyati.
"Berjanji bahwa selama sisa masa pemerintahannya tidak akan ada lagi “Ruyati-Ruyati”
berikutnya. Berjanji akan mengevaluasi seluruh pejabat yang berwenang dalam perlindungan buruh
migrant dan memecatnya jika terbukti tidak kompeten," tegasnya.
(Ari/ape)











































