"Perusahaan perekrut TKI yang berjumlah hampir 600 perusahaan, wajib hukumnya memberikan bekal bahasa, sumber daya manusia, serta ketrampilan melayani orang dengan baik.Tidak ada lagi keluhan majikan yang mengaku jengkel kepada TKI/TKW kita. Tidak ada lagi istilah majikan menyiksa pembantu asal Indonesia hanya gara-gara salah paham bahasa dan persepsi," kata koordinator Indonesian Crime Analyst Forum, Mustofa B. Nahrawardaya dalam release media yang diterima detikcom, Senin (20/6/2011) malam.
Selain itu, pemerintah diminta meninjau ulang Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi soal TKI. Mustofa mendesak pemerintah memastikan MoU tersebut berpihak kepada para TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruyati dipancung setelah pengadilan Arab Saudi memvonis TKI asal Bekasi itu bersalah dengan membunuh majikannya, Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging. Pada pengadilan tingkat pertama, Ruyati dijatuhi hukum qishas (hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh).
Keputusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung Arab Saudi. Ruyati dipancung 18 Juni lalu dan jenazah langsung dimakamkan.
(Ari/ape)










































