"Yang jadi pertanyaan saya adalah bagaimana mungkin dua pejabat Kemendagri, Dirjen Kesbangpol dan Dirjen PMD tidak mengumumkan di depan massa kepala desa saat mereka masih berada di depan kantor Kemendagri?" kata Pembina Utama Parade Nusantara, Budiman Sudjatmiko, kepada detikcom, Senin (20/6/2011).
Budiman mengatakan, seharusnya dua dirjen di Kemendagri itu menjelaskan bahwa RUU tersebut masih merupakan draf mentah yang belum ditandatangani Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman menambahkan, saat itu dia memang tidak menjadi bagian dari delegasi yang menghadap pejabat Kemendagri dan juga yang menyaksikan penyerahan draf RUU Desa tersebut ke Baleg DPR.
"Karena meskipun saya Pembina Utama Parade Nusantara, saya juga anggota Komisi II DPR yang punya mekanisme tersendiri untuk berhadapan dengan eksekutif," ujarnya.
"Begitu juga ketika Dirjen Kesbangpol dan Dirjen PMD bersama Ketum Parade Nusantara, Sudir Santoso, menaiki mobil ke DPR, saya memilih untuk mengawal massa kepala desa yang memilih berjalan kaki dari Kemendagri ke DPR," imbuhnya.
ββNamun demikian, Budiman menegaskan, sebagai anggota Komisi II DPR, ia akan menanyakan perihal draf mentah itu saat rapat dengar pendapat umum dengan Mendagri dan jajarannya.
"Sehingga saya bisa tahu alasannya mengapa tidak dijelaskan secara terbuka di hadapan delegasi Parade Nusantara yang menemui mereka. Tokoh delegasi Parade Nusantara akan bisa menjelaskan dengan baik-baik pada massa kepala desa yang hadir," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
(lrn/ape)










































