"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang cenderung melakukan pencurian dengan kekerasan karena ditemukan senjata tajam dan senjata api," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2011).
Baharudin mengatakan, penangkapan komplotan perampok ini terungkap dari hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebelumnya. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38, dua buah linggis dan dua buah celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku berinisial FAR (39), ditangkap di Jakarta pada Kamis (17/6) lalu serta NYA (46) dan SR (46), keduanya ditangkap di Yogyakarta, Sabtu (18/6) lalu. "Ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara," katanya.
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan mengatakan, para pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya. Para pelaku, biasanya beraksi pada pagi hari hingga siang hari.
"Biasanya saat rumah korban ditinggal pergi bekerja atau keluar kota dan tidak ada yang menjaganya," kata Herry.
Herry menyatakan, kelompok ini telah melancarkan aksinya sejak tahun 2010 lalu. Tercatat sedikitnya 13 lokasi yang pernah dijarah komplotan tersebut. Di antaranya di Jl Mandala, Tomang, Jakarta Barat, di Jl Kosambi Raya, Jakarta Barat, 3 rumah di daerah Darmo, Surabaya, Jawa Timur.
"Dan terakhir mereka beraksi di rumah warga di Jl Topas Raya, Kelurahan Meruya, Jakarta Barat," ujar Herry.
Para pelaku juga pernah mencoba beraksi di rumah perwira polisi berpangkat AKBP di Bekasi beberapa waktu lalu. "Tapi mereka mengurungkan niatnya karena melihat topi polisi di rumah korban," katanya.
Untuk melengkapi aksi kejahatannya, pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api. Sehingga terkadang, aksi pencurian pemberatan pelaku berujung pada aksi pencurian dengan kekerasan, karena pelaku tidak segan melukai korban ketika aksinya diketahui.
"Kalau di kepolisiaan, biasa disebut '363 (pencurian dengan pemberatan) strip', karena bisa menjadi 365 (pencurian dengan kekerasan)," kata dia.
Modus
Sebelum beraksi, pelaku mengincar dan melakukan survei di rumah sasaran. Pada pagi hari ketika pemilik rumah pergi bekerja, pelaku berputar-putar di tempat sasaran.
"Mereka kemudian melempari rumah sasaran untuk memastikan, ada-tidaknya orang di dalam rumah," katanya.
Pelaku juga kerap mengincar rumah yang lampu depannya masih menyala pada siang hari. Setelah yakin aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan merusak gembok rumah tersebut.
Pelaku kemudian menggasak semua barang berharga yang ada di dalam rumah korban. "Pada umumnya, mereka mengambil barang yang mudah dijual kembali seperti barang elektornik, perhiasan dan uang," kata dia.
Setelah hasil kejahatan didapat, pelaku kemudian melarikan diri dan membagi-bagikan hasil kejahatannya. Salah seorang pelaku bahkan tengah membangun rumah dari hasil kejahatan, di Bekasi, Jawa Barat.
Roadshow
Herry melanjutkan, para pelaku kerap melakukan aksinya di wilaayah Jakarta dan Surabaya. Jika di Jakarta sepi, kelompok ini beralih lokasi ke tempat lain, seperti di Surabaya, Jawa Timur.
"Mereka 'roadshow' tiga hari sejak 13-15 Mei lalu di Jakarta-Surabaya dan kembali lagi ke Jakarta," kata dia.
Maka, untuk melancarkan aksinya, pelaku juga memiliki plat nomor kendaraan bodong dengan jumlah lebih dari dua." Kalau sedang di Surabaya, pake plat Surabaya, kalau di Jakarta, pake plat Jakarta," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mei/ape)











































