Sidang Praperadilan Istri Oknum Polisi Digelar di PN Jaksel

Sidang Praperadilan Istri Oknum Polisi Digelar di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 18:58 WIB
Jakarta -

Pemohon dalam hal ini yakni Umiyati, diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Solihin. Di dalam permohonannya, Solihin menyatakan, penangkapan dan penahanan AKP AM pada 24 Mei 2011 lalu adalah tidak sah dan hanya berdasar penilaian subyektif saja.

"Suami pemohon telah bersikap kooperatif, jujur dalam mengungkapkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, serta tidak ada satupun barang bukti yang ketika ditangkap berada di tangan suami pemohon," terang Solihin saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, AKP Abdul Malik yang merupakan anggota Diresnarkoba Polda Metro Jaya diperiksa pada 3 Mei 2011 lalu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang ditemukan di rumah Aipda S di Jl Regalia, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan 14 jenis barang bukti narkotika.

Salah satunya adalah 200 gram sabu yang merupakan barang bukti perkara lain yang seharusnya disimpan di lemari penyimpanan barang bukti. Lalu pada 24 Mei 2011, AKP AM ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor Sp-Kap/285/V/2011/Dit Resnarkoba, dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Solihin melanjutkan, bahwa tindak pidana yang dikenakan kepada AKP AM masih sangat minim untuk membuktikan keterlibatannya. Diketahui bahwa polisi menjerat AKP AM dengn pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Apalagi penyimpanan terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkoba yang ditangani suami pemohon sudah sesuai dengan ketetentuannya dan bukan merupakan tindak pidana, melainkan hak diskresi suami pemohon, karena suami pemohon secara sah berwenang untuk menyimpannya," tegas Solihin.

Melalui permohonan gugatan ini, Solihin menuturkan, pemohon juga meminta ganti rugi material maupun immaterial yang tidak bisa dinilai dengan uang. Namun, untuk menjadikan permintaan ganti rugi ini jelas, maka pemohon pun meminta ganti rugi material sebesar Rp 2011 dalam bentuk pecahan koin dengan nominal per koin Rp 1.

"Sehingga sebanyak 2011 koin sebagai pengalaman pahit suami pemohon di tahun 2011," tutur Solihin. Koin tersebut diharapkan dibayar segera setalah putusan perkara ini dibacakan.

Ditambahkannya, pihak pemohon juga meminta pihak termohon dalam hal ini Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji untuk merehabilitasi nama baik AKP Abdul Malik melalui beberapa media cetak dan elektronik, baik lokal maupun nasional.

"Menghukum termohon untuk merehabilitir nama baik suami pemohon dengan mengumumkan seluruh isi putusan praperadilan ini pada 3 media harian / berita hukum cetak dan elektronik baik lokal dan nasional," tegas Solihin.

Terhadap permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Suko Harsono kemudian meminta tanggapan kuasa hukum pihak termohon dari Polda Metro Jaya. Namun tim kuasa hukum Polda Metro meminta waktu satu hari untuk memberikan tanggapan tersebut.

"Sidang ditunda hingga Selasa, 21 Juni 2011, dengan agenda tanggapan dari termohon," ucap Suko Harsono menutup sidang.

Sebelumnya, AKP Abdul Malik ditangkap setelah pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang sebelumnya melibatkan dua anggota Diresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka S dan Bripka BA dan merembet ke tiga lainnya yakni Kompol WS, AKP M dan Brigadir BA. Namun, tersangka WS dan M tidak ditahan.

Penetapan tersangka yang disertai penahanan terhadap AM dinilai sangat minim alat bukti. Penyidik yang memproses hukum AKP AM hanya berdasarkan keterangan Brigadir BA yang menjadi anak buah AM, serta pertemuan yang terlihat dalam rekaman CCTV di ruang kerjanya, dianggap tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti.

AKP AM sebagai penyidik berhak menyimpan barang bukti tersebut di ruangannya. Namun kemudian barang bukti tersebut digelapkan, sehingga hal itu bukan menjadi tanggung jawab AKP AM.

(nvc/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads