Pemerintah Saudi Janji Bebaskan 316 WNI yang Terlilit Kasus Hukum

Pemerintah Saudi Janji Bebaskan 316 WNI yang Terlilit Kasus Hukum

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 18:07 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia mengatakan telah melakukan perundingan dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kasus-kasus WNI di negara itu. Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah pembebasan 316 orang WNI yang terlilit kasus hukum di Arab Saudi.

"Pemerintahan Arab menyatakan akan membebaskan 316 orang WNI yang ditahan di negara itu. Nanti difasilitasi pemerintah Arab ke Indonesia. Tiketnya dijamin Saudi," kata kata Patrialis Akbar di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).

Patrialis mengatakan, kesepakatan itu dicapai saat dirinya berkunjung ke Arab Saudi pada 9 hingga 16 April 2011 untuk membahas kasus TKI dan mengadakan pertemuan dengan otoritas pemerintahan Arab Saudi. "Saya bertemu dengan Menteri Kehakiman Arab Saudi dan Komnas HAM yang ada di sana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk WNI yang terlibat kasus pembunuhan, pemerintah Arab Saudi akan memfasilitasi lembaga pemaafan untuk keluarga korban. Hal ini karena kasus pembunuhan ini bukan hanya terjadi antara WNI dengan warga Arab Saudi saja. Namun ada kasus juga yang melibatkan WNI dengan WNI dan WNI dengan warga negara lainnya.

"Kalau ada keluarga di bawah umur, ditunggu sampai dewasa apakah dimaafkan atau tidak," tambahnya.

Patrialis menyatakan, pemerintah juga menyampaikan rasa duka cita terhadap kasus hukuman pancung Ruyati. Dia menegaskan, pemerintah sudah melakukan segala cara untuk membebaskan Ruyati.

"Ingin kami sampaikan bahwa sesungguhnya pemerintah sudah mencoba semaksimal mungkin untuk melindungi terhadap TKI di luar negeri. Jadi tidak mungkin pemerintah tidak melindungi, khususnya di Arab Saudi," sambungnya.

Patrialis menyatakan, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi tidak pernah diberitahu atas pemancungan Ruyati. "Eksekusi ini tanpa pemberitahuan ke pemerintah kita," ucapnya.


(nal/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini