"Akan di lepaskan dalam waktu beberapa hari kedepan," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Boy mengatakan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap oleh Densus 88. Namun karena kuragnya alat bukti, maka status tersebut diturunkan menjadi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/lh)











































