Polda Jateng Musnahkan Heroin Rp 1,5 M

Polda Jateng Musnahkan Heroin Rp 1,5 M

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 17:56 WIB
Boyolali - Polda Jateng memusnahkan 1,4 kg narkotika jenis heroin senilai Rp 1,5 miliar. Barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan kantor Bea dan Cukai Surakarta di Bandara Adi Sumarmo yang diserahkan kepada polisi.

Pemusnahan heroin di Mapolres Boyolali tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Edward Aritonang, dan dihadiri unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu dimasukkan ke lubang tanah dan disiram minyak solar.

Heroin yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta saat akan diselundupkan lewat Bandara Adisumarmo Solo, oleh seorang penumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur pada 9 Mei 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada penangkapan di bandara, KPPBC Surakarta, menangkap seorang wanita bernama Christina Aritonang (51) asal Pontianak yang membawa koper berisi heroin itu dari Kuala Lumpur menuju Solo.

Dalam pengembangan penyidikan, Polda Jateng menangkap dua tersangka lain yakni Inna Lakat yang ditangkap di Sidoarjo, Jatim, dan Eric yang ditangkap di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, saat dia baru pulang dari Malaysia.

Di sela-sela acara, Edward Aritonang mengatakan penyalahgunaan narkotika saat ini sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Dalam bulan Januari hingga Mei 2011 saja, Polda Jateng sudah menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 351 kasus.

"Bahkan sesuai data yang diungkapkan BNN, secara nasional saat ini terdapat 5 juta orang yang menjadi korban narkoba. Dari data itu baru sepertiganya yang muncul di permukaan. Persoalan ini ibarat fenomena gunung es saja," ujarnya.

Salah satu jalan favorit yang sering digunakan untuk melakukan penyelundupan narkoba adalah bandar udara. Tiga bulan terakhir, petugas menangkal tiga kali upaya penyelundupan narkoba dari Bandara Adi Sumarmo Solo, yaitu pada 3 April 2011 berupa 1,1 kg heroin, pada 9 Mei 2011 berupa 1,4 kg heroin, dan terakhir pada 19 Juni 2011 berupa 1,1 kg sabu.

(mbr/fay)


Berita Terkait