Jabatan Busyro Diperpanjang, Pansel KPK Hanya Kirim 8 Nama ke DPR

Jabatan Busyro Diperpanjang, Pansel KPK Hanya Kirim 8 Nama ke DPR

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 17:35 WIB
Jakarta - Tak seperti periode sebelumnya, Pansel Pimpinan KPK periode ini hanya akan mengirimkan delapan nama ke DPR. Ini merupakan imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas berlaku 4 tahun.

"Kami sampaikan bahwa panitia seleksi memutuskan hanya memilih delapan orang yang nantinya diserahkan ke presiden, dan diteruskan ke DPR," tutur Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel (20/6/2011).

Untuk satu kursi pimpinan KPK, pansel memang mengirim dua orang kandidat. Pada seleksi pimpinan KPK pengganti Antazari Azhar, Desember tahun lalu, pansel mengirimkan dua nama Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto ke Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, pria yang juga menjabat sebagai Menkum HAM ini mengaku sepakat dengan keputusan MK. Menurutnya Pasal 34 Undang-undang no 30 tahun 2002, memang mengharuskan Pimpinan KPK memiliki jabatan 4 tahun.

"Ini putusan baru. MK mengatakan Pasal 34 itu harus dimaknai 4 tahun. Memang pasal 34 itu mengatakan masa jabatan 4 tahun," terang Patrialis.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.
 
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, hari ini, Senin (20/6).

(fjr/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini