"Menakertrans sudah sewajarnya memperketat aturan, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengirim, serta pengawasannya. Seperti apa yang disampaikan SBY dalam acara ILC di Jenewa," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Heru Lelono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/6/2011).
"Indonesia juga minta kepada negara-negara yang menerima TKI harus ikut memberikan perlindungan kepada mereka," imbuh Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan, perlu juga ditetapkan aturan, evaluasi dan pengawasan rutin kepada para perusahaan pengirim jasa TKI. Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru, bahkan korban yang tidak perlu.
"Hal ini sangat diperlukan, karena bukan pemerintah yang mengirim TKI, namun perusahaan-perusahaan ini," paparnya.
Persyaratan dan pendidikan awal kepada para TKI juga harus menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengirim. Setelah TKI bekerja di luar negeri pun, perusahaan tidak boleh lepas tanggung jawab, dan hanya berpikir menerima bagian pendapatannya saja.
"Masalah hukum yang terjadi pada para TKI yang mereka kirim, juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab mereka. Termasuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para TKI terhadap aturan, norma dan hukum di negara yang dituju."
"Undang-undang dan aturan hukum negara setempat belum tentu sama dengan di Indonesia. Pengiriman TKI ini adalah bisnis perusahaan pengirim TKI. Pemerintah adalah pembuat aturan untuk itu," tegasnya.
Heru juga sepakat dengan adanya moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. "Sebaiknya moratorium pengiriman khusus TKI pramuwisma ke Saudi," kata Heru.
(anw/rdf)










































