Ibas: Pemerintah Harusnya Banding Saat Kasus Ruyati Mencuat

Ibas: Pemerintah Harusnya Banding Saat Kasus Ruyati Mencuat

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 17:09 WIB
Ibas: Pemerintah Harusnya Banding Saat Kasus Ruyati Mencuat
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Edhy Baskoro Yudhoyono cukup keras mengkritik pemerintah terkait Ruyati, TKW yang dipancung di Arab Saudi. Pemerintah seharusnya bisa berbuat banyak untuk membantu perempuan paruh baya itu untuk terbebas dari hukuman mati.

Menurut politisi yang juga putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, salah satu yang bisa dilakukan adalah upaya banding. "Kita bisa lakukan appeal dari pemerintah ketika kasus ini sudah mencuat," kata pria yang akrab disapa Ibas itu.

Hal itu disampaikan Ibas saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibas menyadari, hukum di suatu negara memang tidak dicampuri oleh negara lain. Namun setidaknya, pemerintah bisa memberi bantuan hukum semaksimal mungkin.

"Walaupun sekali lagi hukum adalah hukum. Pemerintah hanya bisa appeal kepada negara tertentu. Tapi hukum yang di sanalah yang dilakukan, sama seperti yang ada di Indonesia," kata Ibas.

Persoalan TKI kembali mencuat setelah Ruyati binti Satubi dihukum qisas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya
karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2.400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.

Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penanganannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Persidangan Ruyati binti Satubi telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi oleh dua orang penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah. Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Makkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.
(ken/nrl)


Berita Terkait