Teroris Cibiru Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Teroris Cibiru Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 17:01 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa teroris Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Fahrul Rozy Tanjung divonis 6 tahun penjara karena merakit bom, sedangkan Abdul Ghofur divonis 5,5 tahun penjara atas kepemilikan 850 butir peluru.

Di dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Heri Setyobudi menyatakan, dakwaan primer dan subsider yang disangkakan oleh jaksa mengenai perbuatan terdakwa gunakan kekerasan dan menimbulkan suasana teror, rasa takut secara meluas atau korban secara masal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kedua terdakwa oleh majelis hakim dijerat dengan dakwaan lebih subsider pasal 15 junto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Keduanya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat membuat, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mepergunakan dan atau suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak lainnya yang berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa melakukan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan UU, memiliki sesuatu tanpa izin dari yang berwenang," kata Heri saat membacakan putusan di PN Jakbar, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Terdakwa Fahrul Rozy Tanjung terbukti merakit bom dan merancang bom yang direncakan akan diledakn di objek vital. Bom hasil rakitannya sempat diuji coba diledakan di Sumedang, Jawa Barat. Beruntung rangkaian bom itu tidak sempat diledakan karena Fahrul lebih dulu tertangkap.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan dipidana kurungan 6 tahun," kata Heri.

Sedangkan Abu Ghofur terbukti memesan 850 butir peluru kaliber 38 milimeter dan 9 milimeter kepada terdakwa teroris lainnya Bintang Yuliandri. Pemesanan dilakukan melalui 2 tahap. Selanjutnya peluru-peluru itu dijual kembali ke Yuli Harsono yang berada di Solo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan dipidana hukuman penajara 5 tahun 6 bulan," imbuhnya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membahayakan keamanan negara dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Seusai persidangan JPU Andi Dwi Anggraeny mengaku masih pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim. Begitu juga kuasa hukum kedua terdakwa Ashaludin Hatjani.

(did/lh)


Berita Terkait