"Jadi dengan adanya keputusan MK ini kami merasa terbantu karena tidak perlu lagi memilih Pak Busyro. Pak Busyro juga saat ini merupakan tokoh yang juga diharapkan oleh publik. Kami sebagai anggota dewan sepenuhnya mendukung putusan MK ini," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Menurut dia, dengan putusan MK tersebut maka Busyro tidak perlu lagi mendaftar di Pansel KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun.
(aan/fay)











































