"Hasil pemeriksaan surat, diduga kuat tanda tangannya dipalsukan," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Gedung DPR, Senin(21/6/2911).
Hasil pemeriksaan, lanjut Boy, menunjukan, tanda tangan yang tertera di dokumen tersebut bukan tanda tangan milik Imam Supriyanto. Sejauh ini polisi belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis 23 Juni 2011. "Ya akan diperiksa sebagai saksi," tutupnya.
(mpr/lh)