"Keseluruhan dari unsur pasal 11 (UU Pengadilan Tipikor) tidak terbukti," kata Andi dalam pembacaan putusan untuk Daniel dan Sofyan Usman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
Di dalam pertimbangannya, dia membeberkan alasan keputusan tersebut. Menurutnya, Daniel tidak pernah mengetahui bakal ada pemberian hadiah atau janji dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak ada landasan hakim menyatakan terdakwa bersalah," ujarnya.
Daniel juga tidak pernah bertemu Miranda sebelumnya. Dan yang paling tegas, Daniel tidak memilih Miranda saat itu.
Saat mendapat cek dari Endin Soefihara, Daniel memilih menitipkan di salah satu rekannya. Alasannya, setelah ia tahu siapa pemilik cek ini, Daniel bermaksud mengembalikannya.
"Saksi Endin tidak pernah menyampaikan ke Daniel TC ini dari Arie Malangjudo sebagai orang suruhan Nunun Nurbaeti," urai Andi.
Cek yang dititipkan itu memang sudah dicairkan oleh rekan Daniel. Menurut Andi, Daniel tetap tidak pernah mau mempergunakannya. Tidak ada bukti juga jika Daniel mengambil cek sebesar Rp 500 juta itu.
"Setelah diuangkan, tidak pernah meminta sepeser pun," tandasnya.
Dua terdakwa kasus suap DGS BI dari Fraksi PPP Daniel Tandjung dan Sofyan Usman terbukti melakukan korupsi menerima suap. Daniel dan Sofyan divonis oleh majelis pengadilan Tipikor selama 15 bulan penjara.
Selain hukuman kurungan, kedua terdakwa itu juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda sebesar itu tidak dapat dibayar, maka dikenakan hukuman tambahan selama 3 bulan.
(mok/lh)











































