"Saat awalnya meminta uang sebesar Rp 30 juta dan jumlahnya berubah lagi menjadi Rp 25 juta," ujar kuasa hukum Leni, Marloncius Sihaloho di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2011).
Menurut Marloncius, permintaan Rp 25 juta tersebut dilakukan Anjas saat dilakukan proses mediasi dari pihak kepolisian. Saat itu, Anjas meminta uang untuk mengganti biaya pengobatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penolakan tersebut, Anjas kemudian memutuskan tetap melanjutkan proses hukum tersebut.
"Berbagai jalan sudah ditempuh, mulai dari meminta maaf dan bertemu dengan keluarga, tetapi tidak ada jawaban positif dan malah menantang akan menempuh jalur hukum," kata Marloncius.
Marloncius juga menjelaskan, tindakan yang dilakukan Leni adalah upaya membela diri karena pada saat bertemu pada 22 November 2010, Anjas melakukan tindakan kekerasan berupa pemaksaan memeluk, mencium, dan meraba daerah dada Leni.
"Terdakwa hanya berusaha untuk membela diri saat posisi yang sulit," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sutikno rencananya akan digelar kembali pada Senin (27/6) dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Seperti diketahui, Anjas bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Anjas meminta proses putus pacaran diselesaikan dengan baik- baik. Namun, ketika waktu menunjukan pukul 19.30 WIB, Anjas mulai menunjukan hal aneh. Tiba- tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Leni. Lantas Leni pun membela diri dengan menyiram Anjas dengan air panas dalam gelas. Dalam kasus ini, Jaksa malah menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.
(fiq/rdf)











































