Busyro Tegaskan Tak Kontak Mahfud Terkait Putusan MK

Busyro Tegaskan Tak Kontak Mahfud Terkait Putusan MK

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 15:41 WIB
Busyro Tegaskan Tak Kontak Mahfud Terkait Putusan MK
Jakarta - Busyro Muqoddas memang tidak mendaftarkan diri lagi ke Pansel KPK. Hal itu dilakukannya bukan karena sudah tahu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro mengaku tak ada kontak dengan Ketua MK Mahfud MD sebelumnya.

"Saya jujur tidak pernah mengontak Mahfud baik langsung ataupun tidak langsung. Dan saya tidak mendaftar jadi pimpinan KPK bukan karena sudah tahu keputusan MK hari ini tapi karena alasan lain," ujar Busyro usai rapat koordinasi membahas anggaran antara Komisi III DPR dengan Kejagung, Polri dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Dia mempersilakan siapa pun yang beranggapan dirinya sudah tahu sebelumnya akan ada putusan MK seperti itu. Namun dia menegaskan belum pernah tahu akan ada putusan MK yang akan membuatnya otomatis menjadi pimpinan KPK selama 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada yang beranggapan sudah tahu ya silakan, tapi saya jujur belum tahu," imbuh Busyro.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Ketika ditanya adakah intervensi dari parpol, Busyro menyebut dirinya menghormati parpol sehingga dirinya resisten terhadap parpol.

"Saya resisten terhadap parpol. Malah ada salah satu aktivis parpol yang mendorong supaya ada pengusutan kasus oleh KPK, jangan sampai tebang pilih," sambungnya.

Siapa yang menyuruh? "Salah satu pimpinan DPP partai yang berkuasa," kata Busyro.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.
Β 
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, hari ini, Senin (20/6). Uji materi itu diajukan oleh ICW dkk.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads