RUU Desa itu diserahkan Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri kepada Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011). Penyerahterimaan itu disaksikan oleh Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso beserta 30 delegasi.
Sekembalinya Sudir dari dalam gedung DPR, 5000-an kepala desa yang tengah berdemo bersorak mengetahui RUU Desa berhasil diserahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudir menjelaskan, dalam draf RUU Desa yang diserahkan pemerintah ke DPR, belum semua tuntutan Parade Nusantara dipenuhi. Misalnya, RUU hanya memuat 5 persen APBN untuk dana pembangunan desa, dari tuntutan sebesar 10 persen.
Namun demikian, lanjut Sudir, dalam draf dimuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
"Kepala desa yang sekarang bisa menyesuaikan," kata Sudir disambut teriakan para kepala desa.
Parade Nusantara menargetkan RUU Desa diselesaikan paling lamba 17 Agustus 2011. Parade Nusantara juga diminta Baleg DPR untuk menjadi pengawas pembahasaran RUU antara pemerintah dan DPR.
(lrn/lh)










































