Di dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Bambang Suharijadi dan Nur Lini terdakwa Abu Tholut sekitar bulan Februari 2009 melakukan pertemuan di Ponpes Ngeruki, Jawa Tengah dengan Ubaid dan Muzayin. Di dalam pertemuan Abu Tholut diminta kesediannya menjadi penanggung jawab pelatihan militer di Aceh.
"Terdakwa menyatakan kesediannya. Usulan atas permintaan Dulmatin atas persetujuan Abu Bakar Ba'asyir," ujar Bambang dalam persidangan, Senin (20/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh kata Bambang Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut. "Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa takut dimasyarakat Aceh," kata Bambang.
Saat ditangkap lanjut Bambang petugas menemukan senjat pistol buatan Belgia jenis challenger yang disimpan Abu Tholut dirumah kontrakannya di Depok. "Alat bukti senjata AR 15 dan AK 47 juga disita sebagai barang bukti,"
Akibat perbuatannya Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, Keempat pasal 9 junto 15, Kelima pasal 9, Keenam pasal 13 huruf a, Ketujuh pasal 13 huruf b Kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," kata Bambang.
Setelah pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim Moh. Eka Kartika Musa mempersilahkan Abu Tholut untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaska pada sidang 27 Juni nanti. Melalui kuasa hukumnya, Abu Tholut menyatakan akan mengajukan eksepsi.
"Insya Allah diserahkan pada kuasa hukum," kata Tholut.
"Kami akan ajukan eksepsi," tambah Asludin Hatjani kuasa hukum Abu Tholut.
(did/lh)











































