"Majelis Hakim, klien kami seringkali mengalami gangguan kesehatan. Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim menempatkan klien kami di rumah sakit selama proses persidangan," ujar salah satu pengacara Putri, Hadi Soekrisno, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
Lebih lanjut, Hadi menjamin bahwa kliennya akan tetap mengikuti persidangan sebagaimana mestinya. "Selama ini kami jamin klien kami akan mengikuti, tunduk, taat dan mengikuti persidangan ini," tuturnya.
Majelis Hakim yang diketuai Maman Abdurrahman lantas meminta permohonan tertulis dari pengacara. Dan, Hadi pun menyanggupi akan menyerahkan permohonan tertulis esok hari.
Sementara itu menanggapi permintaan kuasa hukum, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Pasalnya permohonan tersebut merupakan kewenangan hakim.
"Itu semua kewenangan hakim. Kalau hakim setuju, kami siap menjalankannya," ucap Trimo kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel.
(nvc/lh)











































