"Kalau tidak ada perjanjian ekstradisi, memang secara formal susah, tapi bisa digunakan langkah-langkah informal," kata Da'i usai pembukaan The 3rd ASEAN Region Crime Prevention Foundation (ARCPF) International Conference di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2011).
Dubes RI untuk Malaysia itu lantas menceritakan keberhasilannya menangkap buronan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu. Pada tahun 2004, Adrian yang ditetapkan sebagai tersangka, kabur selama 3 bulan ke luar negeri.
Menurut Da'i, Adrian awalnya diketahui berada di Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Setelah dikejar ke negara adidaya tersebut, Adrian terdeteksi masuk ke Singapura. Tahu bahwa ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura, Da'i langung menelepon kepala polisi setempat.
"Akhirnya dia lari ke Singapura. Saya komunikasi dengan kepala polisi Singapura untuk berani mengusir dia," ucap Da'i.
Karena posisinya di Singapura terdesak, Adrian, yang dihargai Rp 1 miliar kepada siapa saja yang berhasil menangkap itu, terbang ke Medan. Di kota tersebut, pada 22 Oktober 2004, Adrian dicokok oleh kepolisian.
"Saya menggiring Adrian Waworuntu, dari Singapura dia terbang ke Medan, balik ke Indonesia. Nah itu saya tangkap di Medan," katanya.
Dari pengalamannya tersebut, Da'i mengatakan, pendekatan diplomasi sangat efektif untuk membawa tersangka korupsi pulang ke Indonesia tanpa ada perjanjian ekstradisi kedua negara. Ia yakin, otoritas negara Singapura maupun negara lainnya akan bersikap kooperatif bila pemerintah RI mau mencobanya.
"Akhirnya dibantu saya dengan cara-cara yang bagaimana saya tidak tahu tekniknya sampai dia bisa keluar dari Singapura begitu," ucap Da'i.
(irw/vit)











































