"Sanksinya akan diusulkan ke Kemenakertrans sesuai peraturan yang berlaku, maksimal pencabutan SIUP. Kalau ada unsur pidana seperti pemalsuan dokumen akan dilaporkan ke kepolisian," kata Deputi Bidang Perlindungan Hukum Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Yoeliani Poeloengan.
Hal ini disampaikan Lisna di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hanya membawa kelengkapan lainnya misalnya yang dibawa perjanjian penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja sama penempatan, nanti kita akan urut semua persyaratan tersebut kalau sudah lengkap," paparnya.
Apa ada indikasi pemalsuan umur? "Itu justru yang akan kita lihat nanti. Nanti akan kita cermati dulu, teliti, dan bisa disimpulkan," jawab Lisna.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
Menjadi TKW bukan barang baru bagi Ruyati. Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) merupakan negara pertama di Timur Tengah yang disinggahi oleh mantan buruh tani itu. Baru pada 2002, Ruyati bekerja di Arab Saudi hingga 2007. Setahun kemudian, Ruyati kembali mendaftarkan diri sebagai TKW untuk ditempatkan di Makkah, Arab Saudi. Di sinilah Ruyati mengakhiri hidup dengan tebasan pedang.
(aan/nrl)










































