"Iya. Pendekatan follow the money dalam mengejar kasus korupsi sudah tentu bisa sekali," terang Yunus kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Senin (20/6/2011).
Yunus semakin bersemangat karena KPK sekarang juga berwenang menangani tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang. Seperti diketahui, tindan pidana pencucian uang saat ini bisa ditangani KPK, jika di dalamnya terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Apalagi KPK sekarang sebagai penyidik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Tipikor bisa mengurusi urusan pencucian uang sesuai UU Pasal 6 pengadilan Tipikor jadi sudah nyambung sebenarnya," terang Yunus.
Sebagai Ketua PPATK, Yunus telah beberapa kali terlibat kerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi terutama yang berhubungan dengan transaksi keuangan mencurigakan. Kini Yunus yang akan merampungkan jabatannya di PPATK pada Oktober mendatang, akan mencoba peruntungannya menjadi calon pimpinan KPK.
(fjr/ndr)











































