Deputi Bidang Perlindungan Hukum Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Yoeliani Poeloengan, mengatakan BNP2TKI telah memanggil konsorsium asuransi mitra dana sejahtera dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Dasa Graha Utama.
"Dari hasilnya, untuk memenuhi hak almarhumah Ruyati diputuskan PPTKIS dan pemerintah akan menyampaikan uang secara langsung ke keluarga sebesar Rp Rp 97.325.600," kata Lisna di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu akan diserahkan langsung hari ini ke ahli waris almarhumah Ruyati di Sukatani, Bekasi," ujar Lisna.
Ketika ditanya pemulangan jenazah Ruyati, Lisna menjelaskan pemerintah bersama konsorsium asuransi dan PPTKIS akan membawa salah satu keluarga Ruyati untuk datang ke Mekkah. Kemudian melihat dan menjemput jenazah Ruyati.
"Itu juga kalau mendapatkan izin pemerintah Arab Saudi," kata dia.
(aan/fay)











































