"Komisi I menyetujui usulan Kementerian Luar Negeri terkait kasus Darsem binti Daud. Komisi I DPR menyetujui usulan untuk segera membayar diyat sebesar Rp 4,7 miliar dari pos Kemenlu," jelas Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam rapat kerja dengan Kemenlu di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/6/2011).
Komisi I juga meminta Kemenlu berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk menangani kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Menlu Marty menyambut baik persetujuan DPR ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan badan terkait untuk membebaskan Darsem.
"Terima kasih atas persetujuannya, kami jaga baik semangatnya. Tapi perlu diketahui komunikasi sudah dilakukan (dengan Kemenakertrans dan BNP2TKI) tapi belum membuahkan hasil. Kemenlu segera melaksanakan tanggung jawabnya dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga-lembaga untuk melaksanakannya. Sekarang kami akan menyelamatkan Ibu Darsem," tutur Marty.
Hingga Selasa (1/3/2011), dana yang terkumpul dari para donatur sudah mencapai Rp 2,3 miliar. "Sampai saat ini telah terkumpul sekitar Rp 2,3 miliar dari para dermawan," demikian dikatakan Juru Bicara Kemlu Kusuma Habir dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (1/3/2011)
Kusuma menjelaskan dana yang terkumpul itu untuk membayar diyat (denda) yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah 6 bulan.
Kemlu melalui KBRI di Riyadh, Arab Saudi, sebelumnya sudah mengupayakan Darsem lolos dari hukuman mati dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga majikannya yang asal Yaman. Namun Darsem harus membayar diyat sebesar Rp 4,7 miliar.
(nwk/vta)











































