KPK Kembali Panggil Direktur PT Mahkota Negara

Korupsi PLTS di Kemenakertrans

KPK Kembali Panggil Direktur PT Mahkota Negara

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 13:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Hari ini KPK kembali memanggil Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

"Marisi Matondang diperiksa sebagai saksi," ujar jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Senin (20/6/2011), siang.

Namun sampai pukul 12.45 WIB, Marisi belum hadir di kantor KPK. Marisi sebelumnya juga telah dijemput secara paksa oleh penyidik KPK pada Rabu pekan lalu. Pihak KPK bahkan harus pergi ke Medan, Sumatera Utara, dan meminta bantuan kepada Polda Sumut untuk dapat menghadirkan Marisi di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marisi diduga kuat terlibat dalam kasus pembangunan PLTS di Kemenakertrans ini. Sebelumnya, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad membenarkan perusahaannya dipinjam Marisi Matondang untuk tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Arifin rela saja perusahaannya dipakai Marisi, karena kebutuhan ekonomi.

"Saya kenalnya Pak Marisi saja. Iya itu betul (dipinjam oleh pak Marisi)," tutur Arifin dengan nada tegas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/6/2011).

Ketika ditanya mengapa, dia memberikan perusahaannya begitu saja kepada Marisi dalam tender tersebut, Arifin hanya menjawab singkat. "Ya namanya juga cari makan Mas," terang Arifin.


(fjp/lh)


Berita Terkait