"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
Selain hukuman kurungan, kedua terdakwa itu juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda sebesar itu tidak dapat dibayar, maka dikenakan hukuman tambahan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai fakta persidangan, Daniel dan Sofyan terbukti tidak memilih Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Meski begitu, hal tersebut tidak menghilangkan unsur perbuatan.
Menurut hakim anggota, Eka Budi Prijanta, kedua terdakwa menerima cek perjalanan tersebut di lingkungan DPR yang berkaitan dengan kewenangan dan kekuasaannya sebagai anggota Dewan.
50 lembar cek perjalanan yang didapat Daniel dan Sofyan juga diterima tidak beberapa lama setelah pemilihan itu. "Patut diduga pemberian itu berkaitan dengan kewenangan dan kekuasaan," papar Eka.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota, Andi Bachtiar. Ia mempertanyakan apakah memang perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak setelah dalam persidangan terdahulu, keberatan penasihat hukum diterima majelis.
Menurut Marsudin, dalam kasus ini negara dianggap tidak dirugikan. Namun dapat berpengaruh terhadap perekonomian negara.
Marsudin juga memaparkan jika kasus ini sudah lama berlangsung sejak tahun 2004 lalu. Lalu kasus ini mulai ramai dibicarakan sejak 2008 lalu.
"Terdakwa dan keluarga telah lama terbelenggu di tengah masyarakat," tandasnya.
Sofyan dan Daniel terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sofyan menerima putusan itu, sedangkan Daniel meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.
(mok/rdf)











































