Menurut Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubbe, mekanisme pemilihan Ketua KPK sepenuhnya ada di DPR. Menurutnya, ketika memasuki periode pimpinan yang baru, maka pemilihan Ketua KPK mengacu pada Undang-undang yang berlaku.
"Undang-undang tidak mengatur PAW (Pergantian antar waktu) pimpinan KPK, jadi nanti soal jabatan Busyro ditentukan oleh kebijakan DPR," terang Ubbe kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Senin (20/6/2011) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.
Β
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, hari ini, Senin (20/6).
(fjr/rdf)











































