Menurut Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubbe, mekanisme pemilihan Ketua KPK sepenuhnya ada di DPR. Menurutnya, ketika memasuki periode pimpinan yang baru, maka pemilihan Ketua KPK mengacu pada Undang-undang yang berlaku.
"Undang-undang tidak mengatur PAW (Pergantian antar waktu) pimpinan KPK, jadi nanti soal jabatan Busyro ditentukan oleh kebijakan DPR," terang Ubbe kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Senin (20/6/2011) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, hari ini, Senin (20/6).
(fjr/rdf)










































