Da'i: 5 TKI di Malaysia Diampuni dari Hukuman Mati

Da'i: 5 TKI di Malaysia Diampuni dari Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 12:49 WIB
Dai: 5 TKI di Malaysia Diampuni dari Hukuman Mati
Jakarta - Pendampingan hukum dan diplomasi yang tanpa henti dapat membebaskan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dijatuhi hukuman mati di negara tempat mereka mencari nafkah. Di Malaysia, lima orang TKI mendapat ampunan dari hukuman mati setelah cara-cara tersebut ditempuh.

"Sudah ada lima orang WNI di Malaysia yang diancam hukuman mati, dan saya berusaha atas nama negara menghadap pada otoritas, terutama Sultan, dan kelimanya sudah dapat pengampunan pembebasan dari hukuman mati," kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Da'i Bachtiar.

Hal itu dikatakan dia usai pembukaan The 3rd ASEAN Region Crime Prevention Foundation (ARCPF) International Conference oleh Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2011).

Menurut Da'i, lima orang TKI yang bebas dari hukuman mati tersebut adalah terpidana dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sementara, saat ini masih ada sekitar 70-an TKI yang dikenai ancaman hukuman mati mulai dari kasus narkotika hingga pembunuhan.

"Ancaman hukuman mati itu narkotik terbesar, ganja, kemudian karena membunuh. Nah, membunuh di sana ancamannya juga hukuman mati. Itu baru ancaman, kalau yang proses bisa kita selesaikan itu yang telah final, inkracht," tutur mantan Kapolri ini.

Selain menemui Sultan Malaysia secara langsung, Da'i mengatakan, pihaknya juga mendampingi TKI yang tersangkut kasus kejahatan tingkat tinggi. Pendampingan hukum itu diberikan sejak penyelidikan kasus TKI berjalan hingga upaya untuk meminta pengampunan.

"Semua perwakilan luar negeri Indonesia harus mengemban fungsi advokasi. Advokasi mulai dari kalau ada WNI yang terlibat kasus hukum, itu sejak awal harus sudah diikuti sampai final. Itu sampai minta pengampunan," katanya.

Da'i mengatakan, satu lagi faktor yang bisa mendorong diberikannya ampunan terhadap seorang TKI yang diancam hukuman mati, yaitu opini dari kalangan LSM. Oponi-opini yang dilontarkan LSM dapat memberikan penekanan kepada negara tujuan TKI untuk memberikan pengampunan.

"Kalau pemerintah sudah menempuh prosedur yang harus dilakukan, support by NGO itu penting sekali. Di Malaysia juga ada NGO-NGO, migrant care, itu beri support yang luar biasa, sehingga memberikan pressure opinion di negara yang bersangkutan," katanya.


(irw/lh)


Berita Terkait