Di Manakah Hukum di Negeri Ini?

Kisah dari Perbatasan RI-Malaysia (5)

Di Manakah Hukum di Negeri Ini?

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2004 18:52 WIB
Pontianak - Negeri hukum, tapi di manakah hukum? Jangan-jangan negeri ini adalah negeri hukuman, tempat segala mantera cela ditujukan? Mungkin itu gambaran yang pantas melihat penegakan hukum yang entah di mana di negeri ini.Instansi teknis yang semestinya bisa menjaga plus memadukan kepentingan kelestarian dan ekonomi hasil hutan, ya Departemen Kehutanan. Namun di wilayah yang berbatasan dengan negeri jiran ini, Departemen Kehutanan seakan kebingungan dan mati kutu. Serba salah di dalam melangkah.Ir Soenarno, Kepala Sub Dinas Perlindungan Dinas Kehutanan Kalimantan Barat pun sampai merasa heran, orang yang jelas-jelas sudah buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetap bisa lenggang-kangkung dengan nyaman. Berikut beberapa petikan wawancara dengan Soenarno, di Pontianak beberapa waktu yang lalu.Sebenarnya, keterlibatan para pejabat dalam illegal logging itu sampaimana?Nah sekarang begini aja. Apeng itu big boss, mafia kayu di Badau. Jelas itu masuk DPO Polres Kapuas Hulu sejak tahun 2002. Tapi sampai detik ini dia masih bisa lenggang-lenggang kangkung di Kapuas Hulu, sampai ke Pontianak berjalan-jalan dengan bebasnya. Dan dia mengelola dua sawmill di Guntul sama di Mungguk. Itu bukti apa? Jelas-jelas DPO, tapi kok masih bebas sampai saat ini. Pertanyaan buat orang awam kan, ini hukum macam apa.Di tingkat apa, para pejabat yang terlibat itu berada?Semua pejabat di perbatasan, selama ini praktis terlibat. Karena sebulan, kami pernah empat lima kali masuk ke Badau dan ada pengakuan mereka terima suplai berapa ribu ringgit per bulan. Kalau untuk muspida mungkin lebih besar lagi.Hanya sampai level itu?Ada indikasi sampai ke level provinsi.Tidak sampai Jakarta?Bisa jadi. Karena mohon maaf, kalau illegal logging itu semua orang sudah tahu sama tahu. Kita sudah mengirimkan daftar cukong di perbatasan dengan pekerja asingnya sekian banyak dan alat beratnya sekian puluh, nggak pernah ada tanggapan.Dikirim ke mana?Ke Jakarta. Yang sekarang pertanyaan saya, 16 sawmill yang berdiri di antara Badau dan Lanjak, itu semua dimiliki orang Malaysia. Masak semua pejabat di Kapuas Hulu tidak tahu. Wong saya yang duduk di kantor saya saja sudah tahu. Nah kalau sudah ada bukti seperti itu apa mereka tidak mau mengakui bahwa mereka terlibat. Tidak kurang dari 200 truk tiap hari lewat Badau di depan mata aparat. Jadi kalau dikaitkan dengan kabupaten konservasi, ini aneh. Yang mau dikonservasi apanya. (Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan wilayahnya menjadi Kabupaten Konserasi melalui Perda,_red)Ini kan kontradiktif, setiap hari bupati berteriak kabupaten kami kabupaten konservasi, tapi tiap hari ratusan truk masuk illegal. Kami punya data lengkap, ada 80 unit alat berat ilegal, masuk sekarang di Kapuas Hulu. Plus kurang lebih 65 orang WNA. Nggak ada izin kerja, tapi kan semua KTP bisa dibeli di sana.Adakah kecenderungan intensitas pencurian kayu menurun?Sampai saat ini belum ada tanda-tanda menurun. Seperti yang dulu. Nggak ada yang berubah. Jadi kalau ada operasi biasanya disuruh pergi dulu. Itu sudah lagu lama.Kalau begitu, berapa lama lagi hutan di Kalimantan Barat bisabertahan?Mungkin sekitar lima sampai sepuluh tahun lagi, dengan laju seperti ini, kita akan susah cari kayu besar kecuali di gunung. Contohnya Taman Nasional Gunung Palo, itu tinggal 20 persen yang belum tersentuh. Yang 80 persennya sudah hancur. Yang 20 itu di puncak bukit, karena alat berat kan tidak bisa masuk situ.Apa tidak ada peringatan buat para pejabat itu?Lho yang hebat itu Kapuas Hulu. Dalam dua periode Rakorbang di kantor gubernur, secara tegas menyatakan bahwa kami akan membangkang atas keputusan menteri keuangan yang melarang mengeluarkan izin HPH. Hebat kan. Dengan bangganya, dengan arogannya. Kalau Sintang tidak sampai begitu. Sintang tidak kalah dari Kapuas Hulu. Sebenarnya, ketegasan pusat tidak tampak. Sekarang kita tanya, status izin yang keluar setelah 1 Maret 2002, itu kan secara yuridis formal ilegal. Nah kalau izinnya saja sudah ilegal, bagaimana dengan produksi kayunya. Otomatis ilegal juga kan. Dengan Kepmen 541/2002 kan kewenangan bupati untuk mengeluarkan izin HPHH dicabut. Tapi nyatanya Sintang dan Kapuas Hulu tetap lancar. Jadi kalau boleh dikatakan, tidak ada hukum di sini. Yang ada hukum rimba. Kalau kayak gitu hukum apa, DPO bisa hilir mudik.Nah sekarang pertanyaan dari orang awam, kok begitu leluasanya para cukong, para pemodal dari Malaysia masuk wilayah kita. Tapi coba kalau orang kita masuk ke Malaysia, ditangkap. Tapi kalau Malaysia yang masuk, dianggap dewa penyelamat, padahal maling itu kan. Nah kenapa bisa terjadi seperti itu, karena ada kolusi. Tapi kan sulit dibuktikan. Pemda Propinsi tidakkah bisa mengambil tindakan?Ya kan sejak otonomi kita tidak bisa masuk. Jangankan propinsi, tim dari Jakarta yang begitu lengkap yang dikirim Departemen Kehutanan, dari Mabes Polri, dari Kejaksaan Agung, dari Irjen Depdagri, Irjen Kehutanan, yang turun ke Sintang, dibuat lari terbirit-birit karena di-pressure oleh Muspidanya. Terus terang aja ditakut-takuti akan diserang massa, sehinggaharus lari malam itu juga meninggalkan Sintang. Padahal itu hanya move dan itu dilakukan oleh Muspida. Pertanyaan saya, ada apa sampai muspidanya seperti itu. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads