Pansel KPK: Busyro Sudah Dapat Kursi Pimpinan

Pansel KPK: Busyro Sudah Dapat Kursi Pimpinan

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 12:31 WIB
Pansel KPK: Busyro Sudah Dapat Kursi Pimpinan
Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) KPK akan menyesuaikan diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun. Bagi Pansel, Busyro berarti sudah mendapat jatah kursi pimpinan.

"Dari awal Pansel sudah menetapkan apapun yang terjadi akan menyesuaikan diri dengan keputusan MK. Jadi nggak ada masalah," kata Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, dihubungi wartawan, Senin (20/6/2011).

Dikatakan dia, Pansel KPK sebelumnya kerja normal. Tetapi dengan putusan MK seperti itu artinya Pansel tinggal menyesuaikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknisnya seperti apa nanti akan dibicarakan dalam rapat pleno pansel yang akan digelar pukul 14.00 WIB nanti. Intinya kita nanti akan selesaikan di pleno nanti," ujar Ubbe.

Penyesuaiannya seperti apa? "Normalnya kan kita cari 10 (calon pimpinan KPK) tetapi dengan adanya putusan ini, berarti Pak Busyro sudah dapat kursi pimpinan dan Pansel menyesuaikan tinggal mencari 8. Bagaimana pelaksanaannya tinggal di rapat pleno nanti," papar Ubbe.

Menurut dia, rapat pleno Pansel KPK secara khusus bukan hanya membahas putusan MK tetapi sekaligus membicarakan mekanisme seleksi administrasi.

"Karena kan pendaftaran akan berakhir hari ini. Baru nanti tanggal 25 pengumuman yang lolos administrasi," kata dia.

MK memiliki beberapa pertimbangan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan ICW pada pasal 34 UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah bila seorang pimpinan pengganti KPK menjalani masa jabatan sisa pimpinan yang digantikannya maka akan memberikan ketidakadilan bagi masyarakat karena negara mengeluarkan biaya yang sangat besar dan keadilan masyarakat adalah sumber tertinggi konstitusi.

Selain itu, mereka yang terpilih menjadi pimpinan KPK pengganti juga merasa tidak adil karena mereka mengeluarkan tenaga dan waktu untuk proses seleksi dan mendapat perlakukan yang berbeda dengan pimpinan lain. Hal itu bisa melanggar prinsip kesamaan warga negara di mata hukum.

Proses Busyro menjadi pimpinan pengganti KPK tidak sama dengan proses penggantian antarwaktu di DPR.

Menurut MK, mekanisme mencari pimpinan pengganti di KPK sama dengan mencari pimpinan baru di KPK, seperti yang ada di UU KPK.

(aan/ndr)


Berita Terkait