Akil Muchtar Ajukan Dissenting Opinion Terkait Putusan Jabatan Busyro

Akil Muchtar Ajukan Dissenting Opinion Terkait Putusan Jabatan Busyro

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 12:27 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar rupanya mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan masa jabatan Busyro Muqoddas 4 tahun. Akil mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yakni ICW dan Koalisi Masyarakat.

"Permohonan pengujian Pasal 34 UU KPK adalah bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak (general and abstract norms), melainkan masalah pelaksanaan hukum di lapangan atau merupakan persoalan norma konkrit (concrete norms). Yang hal itu merupakan legal policy dari pembuat Undang-Undang, mengingat pengisian pimpinan dan anggota lembaga negara, masing-masing berbeda dan mempunyai karakteristik tersendiri. Oleh karena itu sudah sepantasnya permohonan para pemohon ditolak oleh Mahkamah," terang Akil seperti dikutip dari laman Mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (20/6/2011).

Akil menilai, pemohon sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon. Jika pasal tersebut merugikan hak konstitusional warga negara Indonesia, maka kerugian dimaksud tidak ada kaitannya dengan kerugian hak konstitusional para pemohon sebagaimana yang telah didalilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karena, dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo para pemohon tidak mampu menjelaskan dan membuktikan kualifikasinya sebagai pemohon dalam permohonan a quo. Hak dan atau kewenangan konstitusionalnya yang dianggap merugikan," jelas Akil.

Sidang putusan masa jabatan Busyro digelar di MK hari ini. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat terkait masa jabatan Busyro.

Atas putusan MK itu, masa jabatan Busyro tetap 4 tahun. ICW dan sejumlah LSM mengajukan uji materi pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini