"Permohonan pengujian Pasal 34 UU KPK adalah bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak (general and abstract norms), melainkan masalah pelaksanaan hukum di lapangan atau merupakan persoalan norma konkrit (concrete norms). Yang hal itu merupakan legal policy dari pembuat Undang-Undang, mengingat pengisian pimpinan dan anggota lembaga negara, masing-masing berbeda dan mempunyai karakteristik tersendiri. Oleh karena itu sudah sepantasnya permohonan para pemohon ditolak oleh Mahkamah," terang Akil seperti dikutip dari laman Mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (20/6/2011).
Akil menilai, pemohon sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon. Jika pasal tersebut merugikan hak konstitusional warga negara Indonesia, maka kerugian dimaksud tidak ada kaitannya dengan kerugian hak konstitusional para pemohon sebagaimana yang telah didalilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan masa jabatan Busyro digelar di MK hari ini. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat terkait masa jabatan Busyro.
Atas putusan MK itu, masa jabatan Busyro tetap 4 tahun. ICW dan sejumlah LSM mengajukan uji materi pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.
(ndr/fay)










































