RI Berencana Moratorium TKI ke Arab Saudi

RI Berencana Moratorium TKI ke Arab Saudi

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 11:55 WIB
RI Berencana Moratorium TKI ke Arab Saudi
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ruyati binti Satubi (versi lain Sapubi) dihukum pancung di Arab Saudi. Masih banyak TKI lain yang akan mengalami nasib serupa Ruyati. RI pun berencana akan menghentikan pengiriman sementara (moratorium) TKI ke Arab Saudi.

"Ya betul, karena terkait masalah ini tentu masalah TKI kita di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Kadang kala, seringkali menghadapi permasalahan itu betul, dengan atau tanpa kasus ini. Perlu digarisbawahi ini adalah kasus pidana yang ada keputusan hukumnya," ujar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa ketika ditanya ada rencana penghentian TKI ke Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Marty sebelum rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/6/2011).
Β 
"Ini sangat relevan karena banyak WNI kerja di LN khususnya di Arab Saudi yang banyak bermasalah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke lima negara yakni Malaysia, Yordania, Kuwait, Syria dan Yaman. Khusus untuk Malaysia yang telah berlaku selama dua tahun, setelah penandatanganan berbagai agreement kedua negara, moratorium tersebut tak lama lagi akan dicabut.

Indonesia mengirim 1,2 juta buruh migran ke luar negeri. Sebanyak 70 persen di antaranya berada di Arab Saudi.

Almarhumah Ruyati binti Satubi dihukum qisas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2.400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.

Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penanganannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Persidangan Ruyati binti Satubi telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi oleh dua orang penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah. Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Makkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan. ο»Ώ


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads