Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6/2011). Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.
"MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW dkk mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.
Saat ini panitia seleksi (pansel) sedang menerima pendaftaran calon pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang sekarang menjabat, akan berakhir akhir tahun ini.
(ndr/nrl)











































