"Sidang 5 teroris Cibiru agendanya putusan," ujar Jaksa Penuntut Umum Bambang kepada detikcom, Senin (20/6/2011).
Kurnia merupakan mahasiswa ITB angkatan tahun 1992 dan lulus delapan tahun kemudian. Pria ini juga diketahui pernah mengajar sebagai guru IPA di SMP di Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islam At-Taqwim, Katapang, Kabupaten Bandung. Kurnia ditangkap 7 Agustus 2010 lalu bersama 4 teroris lainnya Abdul Ghofur, Fahrul Rozy Tanjung, Helmy Purwandani dan Mohammad Iqbal .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijadwalkan 4 rekan Kurnia juga akan menjalani sidang vonis. Sebelumnya JPU menuntut kelimanya dengan hukuman 8 tahun penjara. Keterlibatan mereka dalam aksi terorisme diyakini jaksa telah menimbulkan ketakutan karena terbukti membeli, menguasai, menyimpan dan mempergunakan bahan-bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaringan teroris Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini diyakini memiliki keterkaitan dengan pelatihan militer Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh yang mengaitkan Abu Bakar Ba'asyir. Kelima tersangka teroris ini ditangkap secara terpisah di empat tempat berbeda.
Pertama, petugas menangkap Fahrul Rozi Tanjung serta Hamzah alias Helmi di Pasir Biru, Cibiru, Bandung. Selanjutnya Gofur ditangkap di daerah Subang dan Kurnia Widodo alias Ujang di Padalarang. Setelah dikembangkan kembali ditangkap Ustaz Kiki di Terminal Cileunyi, Bandung.
Dari tangan mereka disita bahan-bahan pembuatan bom, potasium, timbangan, tabung-tabung kimia, 54 butir amunisi, detonator dan bahan-bahan untuk merakit bom serta buku-buku jihad. Sebuah mobil Mitsubishi Galant bernomor polisi B 1600 KE juga diamankan. Diduga mobil ini akan digunakan teroris untuk serangan bom mobil.
(did/nrl)











































