Priyo: Arab Saudi Melanggar Etika dan Estetika Sebagai Negara Sahabat

Priyo: Arab Saudi Melanggar Etika dan Estetika Sebagai Negara Sahabat

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 06:44 WIB
Jakarta - Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengecam pemerintah Arab Saudi yang mengesekusi mati TKW, Ruyati tanpa memberi informasi kepada pemerintah Indonesia. Menurut Priyo sikap pemerintah Arab Saudi tersebut telah melukai hubungan baik yang terjalin di kedua negara.

"Arab Saudi itu melanggar tata hubungan internasional. Melanggar etika dan estetika sebagai negara sahabat, karena hukuman untuk menghilangkan nyawa itu minimal memberitahu negara yang bersangkutan," ujar Priyo kepada detikcom, Minggu (19/6/2011) malam.

Menurut Priyo pemerintah Arab Saudi terkesan menganggap remeh pemerintah Indonesia. Pemerintah pun diminta memberikan nota protes keras kepada pemerintah Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat Arab Saudi kadang semena-mena, sehingga cenderung meremehkan. Pemerintah harus mengirim nota protes keras karena tidak menerima dengan perlakukan ini," terangnya.

Kekerasan yang menimpa TKW asal Indonesia bukan baru kali ini saja di negeri kaya minyak itu. Kultur masyarakat Arab Saudi yang menganggap pembantu rumah tangga adalah budak belian menyebabkan para TKW kita sering mendapatkan perlakukan tidak baik.

"Mereka melihat TKW sebagai budak belian, sehingga cenderung meremehkan. Ini tidak boleh terulang lagi dan saya mengutuk ini," imbuhnya.

Almarhumah Ruyati binti Satubi dihukum qisas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.

Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penangannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara .

Persidangan Ruyati binti Satubi telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi oleh dua orang penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah. Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Makkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.

(her/asp)


Berita Terkait