BNP2TKI Panggil Perusahaan Pengirim Ruyati ke Arab Saudi

BNP2TKI Panggil Perusahaan Pengirim Ruyati ke Arab Saudi

- detikNews
Senin, 20 Jun 2011 05:28 WIB
BNP2TKI Panggil Perusahaan Pengirim Ruyati ke Arab Saudi
Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan memanggil PT Dasa Graha Utama, perusahaan yang memberangkatkan Ruyati ke Arab Saudi pada tahun 2008 silam. PT Dasa Graha Utama akan dimintai keterangan seputar kasus Ruyati.

"BNP2TKI juga sudah memanggil PT Dasa Graha Utama, perusahaan yang memberangkatkan Ruyati untuk dimintai keterangan pada Senin besok (hari ini) di Kantor BNP2TKI pukul 10.00 WIB," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam rilis yang diterima, Minggu (19/6/2011) malam.

Selain dimintai keterangan seputar Ruyati, PT Dasa Graha Utama dan BNP2TKI juga akan membicarakan mengenai hak-hak Ruyati. Hal ini disebabkan selama beberapa bulan, gaji Ruyati belum dibayarkan oleh sang majikannya.

"Kita juga memanggil perusahaan asuransi TKI, Mitra Dana Sejahtera, yang bertanggungjawab dalam pembayaran santunan kepada keluarga Ruyati sebesar Rp 45 juta. Besok pembayaran santunan dari PT Mitra Dana Sejahtera akan diantar langsung kepada keluarga almarhumah," terang Jumhur.

Almarhumah Ruyati binti Satubi dihukum qisas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.

Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penangannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara .

Persidangan Ruyati binti Satubi telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi oleh dua orang penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah. Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Makkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.

(her/asp)


Berita Terkait