Menyikapi hal tersebut, MA memperingatkan para Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk waspada.
"Sehubungan dengan diterimanya laporan dari pengadilan tingkat Banding dan PN adanya orang yang memberikan informasi sesat tentang jatah CPNS jatah khusus, maka kami meminta KPN dan KPT melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan. Lantas dilaporkan aparat penegak hukum dan MA," kata Kabiro Kepegawaian, Aco Nur seperti dilansir oleh situs resmi MA, Senin, (20/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kami meminta untuk menginformasikan untuk tidak mempercayai informasi tersebut," terang Aco.
Percaloan di tubuh MA bukan barang baru. Di akhir tahun 2010, seorang hakim Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Ardiansyah Famiahgus Djafar di pecat karena menjanjikan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) diterima sebagai hakim di lingkungan MA pada 2009. Korban mengaku telah menyetor uang Rp 90 juta yang dibayarkan tiga kali kepada Ardiansyah. Namun, janji Ardiansyah itu tinggal janji belaka, uang akhirnya melayang begitu saja.
(asp/her)











































