"Tahun 1963 ada peristiwa mirip kasus cek pelawat yang mengubah konstruksi penegakan hukum di AS. Aktornya juga kebetulan punya nama sama, Miranda. Lengkapnya Ernesto Miranda," kata Gayus dalam diskusi bertajuk 'Mencari Pimpinan KPK yang Berani' di Restoran Bumbu Desa, Jl Raya Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2011).
Menurut Gayus, Esnesto, seorang lelaki muda AS, diduga melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Ia ditahan tanpa adanya bukti yang jelas, hanya dari cerita satu orang. Pun, orang tersebut bukanlah saksi mata yang melihat kejadian langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di AS ini tidak sederhana. Lalu muncullah istilah Miranda Warning atau Miranda Rule, yang isinya menegaskan bahwa proses hukum itu harus dilengkapi," cetusnya.
Lantas, bagaimana dengan perkara Panda yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi? Gayus menjelaskan, bukti-bukti untuk menjebloskan koleganya tersebut juga tidak lengkap. Kenyataannya, uang yang diduga suap dalam pemilihan Miranda Goeltom itu bukan untuk Panda.
"Itu untuk salah satu staf. Dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan ini (pemilihan DGS BI). Melainkan untuk pembayaran sesuatu yang lain. Panda dituntut hanya karena kesaksian sesama tersangka saja," katanya.
Karena itu Gayus berharap KPK bertindak profesional. "KPK harus bisa menetapkan orang salah atau tidak, tidak dengan pertimbangan politik," katanya.
Berdasarkan versi sejarah hukum, kasus Miranda adalah kasus yang terjadi Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, 1963 dengan pelaku Arturo Ernesto Miranda, (23). Miranda ditangkap polisi atas dugaan kasus penculikan dan pemerkosaan.
Pada bagian akhir BAP tertulis bahwa Miranda menjawab pertanyaan penyidik dengan sukarela, tanpa paksaan, dan paham akan hak-hak hukumnya.
Namun kasus ini berlarut hingga naik ke Supreme Court of the United State (MA-nya Amerika Serikat). Di tingkat Supreme Court tersebut, sekitar tahun 1966, mayoritas hakim Supreme Court berpendapat hak-hak Miranda sebagai tersangka tidak dilindungi. Selain itu, saat pemeriksaan Miranda tidak didampingi pengacara.
Atas kasus ini, dunia hukum di AS pun gempar. Apalagi, saat itu sedang ramai gerakan hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi setiap warga negara oleh pemerintah. Atas kejadian ini, lalu dikenallah istilah Peringatan Miranda atau Miranda Warning, sebuah teriakan yang diucapkan polisi AS ketika menangkap tersangka. Seperti nampak di film-film besutan AS.
Kalimat tersebut yaitu, βAnda berhak diam. Apa pun yang Anda katakan bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan. Anda berhak untuk menunjuk pengacara yang hadir saat diperiksa. Jika Anda tidak mampu menghadirkannya, seorang pengacara akan ditunjuk untuk Anda oleh pemerintah,β
(irw/lh)










































