"Pengakuan Nazaruddin jangan sampai disia-siakan KPK. Sebab meski melalui BBM (BlackBerry Messenger) sudah bisa menjadi bukti permulaan sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Direktur Eksekutif KAUM Demokrat Sejati, Herbert Sitorus, kepada detikcom di Jakarta, Minggu (19/6/2011).
Herbert juga mendesak agar KPK tidak lagi berdalih bahwa pengakuan di media massa tidak memiliki harga di mata hukum. "Perlu dicatat bahwa pengakuan Nazaruddin tersebut diberikan langsung kepada publik sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya. Kami mengingatkan, jangan hanya Nazaruddin yang dijadikan sebagai sasaran, sebab Nazaruddin juga menyebutkan nama-nama lain kepada publik," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin cepat KPK bertindak, maka publik akan semakin percaya pada proses penegakan hukum di Indonesia, sebab pengacara Nazaruddin juga sudah mengungkapkan bahwa kliennya itu telah dikorbankan oleh KPK," pungkas Herbert.
(zal/lh)











































