"Menurut informasi dari rekan kerja Ibu Ruyati yang disampaikan keluarga, Ibu Ruyati mendapat perlakuan kasar dari ibu majikannya sejak tiga hari bekerja," kata analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo, saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).
Dia menuturkan, tipologi kasus TKI yang terancam hukuman di luar negeri adalah karena membunuh majikannya. Namun menurutnya, sesorang membunuh pastilah karena ada alasan tertentu. Alasan itulah yang hendaknya menjadi pertimbangan pengadilan saat akan memvonis seorang terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menuturkan, komunikasi terakhir keluarga dan Ruyati berlangsung sebelum kasus hukum Ruyati dilakukan. Komunikasi tidak jalan karena monitoring perwakilan Indonesia di Saudi Arabia, menurutnya, tidak berjalan.
"Tidak ada komunikasi, putus kontak komunikasi keluarga dan Ibu Ruyati. Seharusnya kalau ada ancaman hukuman seperti ini (pancung), perkembangannya disampaikan ke keluarga," imbuhnya.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya
Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.
(vit/nrl)










































