"Pemancungan (Ruyati) di provinsi bagian barat Makkah membawa jumlah eksekusi di kerajaan ultra-konservatif tersebut pada tahun ini menjadi 28, menurut hitungan AFP berdasarkan laporan kelompok HAM," tulis AFP, Sabtu (18/6/2011).
Kelompok HAM yang memantau hukuman pancung di Arab SAudi itu adalah Amnesty International. Lembaga pemantau yang berpusat di London ini menyebut, tahun lalu Saudi memancung 27 orang. Tahun ini, belum termasuk Ruyati, 27 orang juga telah dipancung. Sebanyak 15 orang dipancung pada bulan Mei sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan, pembunuhan, pengingkaran pada agama/murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba, semua dihukum mati berdasarkan penafsiran yang ketat pemerintah Arab Saudi yang menggunakan hukum syariah Islam.
Pernyataan dari Kemendagri Arab Saudi sebagaimana dilansir kantor berita Arab Saudi, SPA, menyatakan, Ruyati dinyatakan bersalah membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid, dengan memukul berkali-kali di kepala dengan sebuah alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Kemendagri tidak merinci motif peristiwa itu dan tidak menyebutkan kaitan kedua perempuan itu. Namun berita yang berkembang, wanita yang dibunuh itu adalah majikan Ruyati.
Sebanyak 1,2 juta WNI bekerja sebagai TKI di luar negeri. Dari jumlah itu, 70 persen berada di Arab Saudi.
(nrl/nvt)











































