Dalam situs MA, seperti dikutip detikcom, Sabtu (18/6/2011), kasus Aan yang bernomor register 545 K/PID.SUS/2011 ini telah diputus pada 31 Mei 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi oleh Aan.
Susandi alias Aan sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui pengacaranya Edwin Partogi, Aan menilai ada kejanggalan dalam vonis hakim pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta yang memberi vonis 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari isi putusan hakim pengadilan tinggi, ada keganjilan yakni yang menyebut mementahkan berita acara penggeledahan yang dijadikan dasar PN untuk membatalkan dakwaan jaksa. Surat penggeledahan itu tidak pernah ada," jelas pengacara Aan Edwin Partogi.
Edwin menjelaskan, hakim PT beralasan berita acara penggeledahan Aan itu sudah diuji di praperadilan, di mana dalam pra peradilan Aan dikalahkan. Sehingga penggeledahan Aan dianggap PT sah.
Kasus Aan sempat membuat heboh publik. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya yang juga anak perusahaan Artha Graha ini diduga menjadi korban mafia hukum. Sidang kasus itu pun ikut dipantau Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan kalangan wakil rakyat.
Saat ditahan di Mapolda Metro Jaya, pada akhir 2009 lalu, Aan yang ditahan atas tudingan kepemilikan satu butir ektasi ini sempat melaporkan ke Mabes Polri dugaan penganiayaan. Dia mengaku dianiaya dengan disaksikan sejumlah petugas kepolisian di salah satu ruangan di tempat dia bekerja. Aan mengaku setelah dianiaya dia diserahkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan kepemilikan narkoba.
(anw/adi)











































