MA Kabulkan Permohonan Kasasi Aan

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Aan

- detikNews
Sabtu, 18 Jun 2011 23:31 WIB
MA Kabulkan Permohonan Kasasi Aan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Susandi alias Aan terkait kasus tudingan kepemilikan satu butir ektasi. Aan sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam situs MA, seperti dikutip detikcom, Sabtu (18/6/2011), kasus Aan yang bernomor register 545 K/PID.SUS/2011 ini telah diputus pada 31 Mei 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi oleh Aan.

Susandi alias Aan sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui pengacaranya Edwin Partogi, Aan menilai ada kejanggalan dalam vonis hakim pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta yang memberi vonis 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Mei 2010, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membebaskan Aan. Dalam amar putusannya majelis hakim menilai ekstasi yang ditemukan polisi di dompet Aan tidak terbukti milik Aan.

"Kalau dari isi putusan hakim pengadilan tinggi, ada keganjilan yakni yang menyebut mementahkan berita acara penggeledahan yang dijadikan dasar PN untuk membatalkan dakwaan jaksa. Surat penggeledahan itu tidak pernah ada," jelas pengacara Aan Edwin Partogi.

Edwin menjelaskan, hakim PT beralasan berita acara penggeledahan Aan itu sudah diuji di praperadilan, di mana dalam pra peradilan Aan dikalahkan. Sehingga penggeledahan Aan dianggap PT sah.

Kasus Aan sempat membuat heboh publik. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya yang juga anak perusahaan Artha Graha ini diduga menjadi korban mafia hukum. Sidang kasus itu pun ikut dipantau Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan kalangan wakil rakyat.

Saat ditahan di Mapolda Metro Jaya, pada akhir 2009 lalu, Aan yang ditahan atas tudingan kepemilikan satu butir ektasi ini sempat melaporkan ke Mabes Polri dugaan penganiayaan. Dia mengaku dianiaya dengan disaksikan sejumlah petugas kepolisian di salah satu ruangan di tempat dia bekerja. Aan mengaku setelah dianiaya dia diserahkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan kepemilikan narkoba.

(anw/adi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads