Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar saat meninjau Lembaga Permasyarakat Kelas II A Muaro Padang, Jalan Muaro, Sabtu (18/6/2011).
"Perjanjian ekstradisi dengan Singapura hingga kini tidak ada perkembangannya setelah waktu itu sempat macet. Namun, untuk mengembalikan warga negara Indonesia yang berada di Singapura, kan tidak hanya melalui ektradisi. Pembicaraan Bilateral juga penting dilakukan bila dibutuhkan," ujarnya.
Dikatakan Patrialis, hingga kini memang belum ada pembicaraan bilateral yang dilakukan dengan Singapura terkait upaya pemulangan Nazaruddin ke Tanah Air. Namun, bila diminta pihaknya siap melakukan.
"Sejauh ini Nazaruddin statusnya masih dicekal, belum ada pencabutan paspor. Selama belum ada permintaan dari KPK untuk mencabut kita tidak akan cabut," tukasnya.
(yon/anw)











































