"Kita berharap Partai Demokrat me-Nazaruddin-kan Andi Nurpati. Kita harap begitu jadi menonaktifkan Andi Nurpati dari ketua divisi komunikasi publik. Kemudian, mendorong Andi menyelesaikan kasus di kepolisian," kata Peneliti Pukat UGM, Oce Madril usai menghadiri acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Tragedi Siami dan Negeri Kleptokrasi" di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2011).
Menurut dia, apabila Andi Nurpati terbukti sebagai aktor intelektual untuk merancang pemalsuan surat maka hukumannya luar biasa berat karena mempermainkan kursi haram di DPR. "Jadi Andi Nurpati harus diperlakukan seperti Nazaruddin, dinonaktifkan," ujarnya.
Ketika ditanya kasus Andi Nurpati terjadi sebelum yang bersangkutan masuk ke Partai Demokrat, Oce menilai hal tersebut bukan masalah. "Kalau kita analisa secara politik masuknya Andi ke Demokrat kita curigai sebagai bentuk mencari rumah perlindungan. Kalau mencari rumah perlindungan yang dilakukan Andi ini kan penegakan hukum sangat diintervensi," kata Oce.
Tetapi polisi mengaku hilang catatannya? "Wajar saja polisi mengaku hilang BAP, terselip, itu biasa. Mestinya karena ini berhubungan dengan rule of etik Partai Demokrat itu segera menarik dan menonaktifkan Andi Nurpati karena selama Andi Nurpati punya jabatan di partai penguasa maka dia tetap punya hak untuk dilindungi secara politik," papar dia.
Komisi II telah menyepakati untuk membentuk Panja terkait dugaan pemalsuan dokumen MK terkait pemilu legislatif 2009. Panja berencana memanggil beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tersebut, terutama mantan komisioner KPU yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati.
"Di MK ada Hasan (staf MK) dan di KPU tentu Ibu Andi Nurpati. Banyaklah yang akan dipanggil termasuk Pak Mahfud (Ketua MK) juga," kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo Selasa (14/6).
(aan/gah)











































